Loka Litbang Biomedis Aceh

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Sejarah UPF Aceh Penelitian Kesehatan

E-mail Print PDF

A. Bencana Gempa dan Tsunami Aceh dan Nias

Pada tanggal 26 Desember 2004 pukul 7.58 wib terjadi bencana gempa tektonik 8,9 SR (US Geological Survey) yang dilanjutkan dengan dengan gelombang tsunami yang melanda sebagian besar daerah pantai barat dan utara Provinsi Aceh dan Nias mengakibatkan 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengalami kerusakan fisik yang sangat parah.

Kerusakan infrastruktur yang terjadi meliputi sarana pelayanan kesehatan yaitu 29 RSU yang terdiri dari 16 Rumah Sakit Pemerintah dan 13 Rumah Sakit Militer/Swasta, 2 buah rumah sakit mengalami kerusakan sangat berat. Puskesmas dan Puskesmas pembantu yang mengalami kerusakan 259 buah, 41 Puskesmas diantaranya mengalami kerusakan berat, demikian juga dengan 59 Puskesmas Pembantu mengalami kerusakan berat. Bencana ini menewaskan/orang hilang mencapai 128 ribu orang. Pemerintah menyatakan kejadian ini adalah bencana Nasional.

Respon terhadap bencana berdatangan secara spontan dari dalam dan luar negeri. Upaya awal di fokuskan pada pertolongan dan perawatan korban yang cedera, penampungan para pengungsi dengan infra struktur sederhana dan pemenuhan kebutuhan pangan-sandang sehari-hari, pengevakuasian jenazah, serta pembersihan sampah dan Lumpur tsunami.

Kementerian Kesehatan pada tanggal 12 Januari 2005 mengeluarkan kebijakan dan strategi penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, secara umum diidentifikasi permasalahan pokok dan hambatan dalam penanggulangan masalah kesehatan di wilayah bencana sebagai berikut :

  1. Sistem kesehatan lumpuh
  2. Penanganan korban tidak optimal
  3. Terbatasnya air bersih dan buruknya sanitasi lingkungan
  4. Ketahanan pangan dan gizi menurun
  5. Kemungkinan timbulnya berbagai penyakit menular.

Salah satu langkah penting yang diambil untuk jangka pendek dan menengah adalah pencegahan terjadinya wabah penyakit atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Dari sinilah awal dimulainya keikutsertaan Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI untuk membantu Provinsi Aceh yang pada akhirnya melahirkan UPF Penelitian Kesehatan Aceh.

B. Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Naval Medical Research Unit-2 (NAMRU-2).


Untuk mengantisipasi kekhawatiran terjadinya KLB pasca bencana dan memenuhi kebutuhan pemeriksaan etiologi KLB dibutuhkan labotarorium lapangan untuk melayani wilayah bencana di Provinsi NAD dan Sumatera Utara. Dengan bantuan dana dari United States Agency for Internasional Development (USAID) kepada Pemerintah Indonesia melalui Naval Medical Research Unit-2 (NAMRU-2) berkoordinasi dengan WHO, Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI bekerjasama dengan NAMRU-2 mendirikan sebuah Laboratorium Lapangan Litbang (L-3) di Banda Aceh.

Laboratorium Lapangan Litbang (L-3) muali aktif difungsikan tanggal 25 Januari 2005 berdasarkan surat dan dokumen yang menunjang keberadaanya yaitu :

  1. Suarat dari USAID Indonesia tanggal 12 Januari 2005 kepada Capt. Mark T. Wooster, Commanding Officer NAMRU-2 yang menyetujui penggunaan dana sebesar $ 3,700,000 (dengan kemungkinan tambahan $ 300.000) dari Participating Agency Service Agreement (PASA) dengan NAMRU-2, Indonesia Anti Malaria Initiative Program (IAMI) untuk mendirikan sebuah WHO Reference Laboratory untuk penyakit menular di Banda Aceh.
  2. Surat dari USAID Indonesia tanggal 12 Januari 2005 kepada Dr. Dini K. Latif, Kepala Badan Litbang Kesehatan berupa pemberitahuan persetujuan pemberian dana terhadap proposal NAMRU-2 untuk mendirikan Laboratorium rujukan di Banda Aceh.
  3. Perjanjian kerjasama Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NAD Nomor: KS.00.01.2.4.1234 dan Nomor: KS.01.01.547, tanggal 17 Januari 2005 tentang pengembangan laboratorium lapangan Badan Litbang Kesehatan dalam mendukung penanggulangan penyakit pasca bencana alam tsunami di Provinsi NAD dan Sumatera Utara
  4. Disusunnya Pedoman Umum Mekanisme Kerja Laboratorium Lapangan Litbang (L-3) Kementerian Kesehatan dan Labkesda NAD tanggal 28 Januari 2005.

Tim inti Litbang kesehatan Kemenkes RI yang ikut serta dalam periode kegawatdaruratan dan pembentukan L-3 adalah Dr. Agus Swandono, MPH, DR,PH. (mantan Sekretaris Bandan Litbang Kesehatan RI), Drs. Bambang Herianto,M.Kes (mantan Hukorpeg Badan Litbang Kesehatan RI), Prof. DR. Sudomo (Peneliti Senior), Dr . Emiliana Tjitra, M.Sc, Ph.D (Peneliti senior), Drs.Djoko Juwono,MS (Peneliti senior), Drs. Mohamad Socheh, MM.(Staf senior), Pretty Multi Hartinah, PhD (Staf Senior), Dr. Masri Sembiring Maha (Peneliti senior), Sugianto, AMK (Staf Senior), Drs. Riswadi (staf Senior), Drs. Damar Tri Boeno, MS, Ph.D (Peneliti senior), Drs. Syahrial Harun (Peneliti) beserta beberapa tenaga peneliti dan Laboratorium Litbang Kesehatan lainnya, Sedangkan tim NAMRU-2 personilnya berganti-ganti diantaranya adalah John Glas, PhD, Shanon Putnam, PhD, Patrich Blair, PhD, Edith R. Lederman, MD dan beberapa personil asing lainnya. Tim juga dibantu oleh tenaga lokal yang berasal dari Aceh diantaranya adalah Sayuti, Mukhliszuardi (biasa dipanggil panglima karena performance-nya garang dan berkumis tebal), Aswir, Sari Hanum, Veni, Andy.

Sesuai dengan perjanjian kerjasama maka Labkesda NAD dijadikan sekretariat dan tempat bekerja L-3, dengan ukuran ruangan kerja 3.5 x 14 meter, status ruangannya adalah pinjam pakai. Kegiatan yang dilaksanakan di L-3 bekerja sama dengan beberapa organisasi pemerintah dan non pemerintah (lokal dan asing) yang ada di Aceh seperti WHO, UNICEF, THE MONDO, CARE, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer dan PMI.

Peralatan laboratorium yang digunakan untuk kerja tim di L-3 adalah berasal dari hibah Namru-2 yang didatangkan dari kantor Namru-2, bersebelahan dengan kantor Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Jakarta. Untuk pemeriksaan yang tidak mampu dilaksanakan di L-3, spesimen akan dirujuk ke Badan Litbang Kesehatan, NAMRU-2 atau laboratorium lain yang relevan.

Fasilitas lain yang disediakan NAMRU-2 dalah menyewakan mess/penginapan 20 x 30 m2 bagi staf yang berasal dari luar Aceh bertempat di Jalan Taman Makam Pahlawan Peuniti Kota Banda Aceh.

Pada masa berakhirnya kegiatan L-3 semua aset berupa peralatan laboratorium dan SDM diserahkan ke Departemen Kesehatan. Berita acara serah terima ditanda tangani tanggal 11 April 2005 dengan nomor: KR.00.02.2.2.4.9.1026. Seiring dengan berakhirnya kerja L-3 dan serah terima peralatan laboratorium dan SDM maka dipersiapkanlah rencana pendirian UPF Litkes Aceh.


C. UPF Penelitian Kesehatan di Aceh

1. Pendirian dan Sekretariat kantor

Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan melihat bahwa Kebutuhan akan penelitian kesehatan di Aceh setelah gempa dan tsunami perlu berkelanjutan karena dampak dari bencana tersebut merusak infra struktur pemerintahan, geo-ekologis, ekonomi, kehidupan flora dan founa yang pada akhirnya berimpact pada kesehatan. Aceh menjadi daerah terbuka dengan potensi migrasi yang tinggi dari daerah lain di luar Aceh termasuk manca negara. Oleh karena itu Badang Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk mendirikan Unit Pelaksana Fungsional Penelitian Kesehatan Aceh (UPF Litkes Aceh). Pendirian lembaga di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor : HK.00.06.2.4.1758, tanggal 28 Juni 2005 yang ditanda tangani oleh Dr. Dini Latief, MSc. Tujuan pendiriannya pada waktu itu adalah adalah menyikapi permasalahan kesehatan masyarakat akibat gempa dan tsunami di Provinsi Aceh dan Sumatera dan juga melakukan upaya penanggulangan penyakit pasca bencana serta melakukan penelitian kesehatan yang datanya akan dijadikan evidance base dalam perencanaan pengembangan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.

Disamping itu dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa UPF Litkes Aceh merupakan wadah bagi peneliti untuk melakukan penelitian terapan bidang kesehatan. UPF Litkes Aceh secara administrasi dibina oleh Sekretaris Badang Litbang Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh para Kepala Puslitbang di Lingkungan Badan Litbang Kesehatan. Disebutkan juga bahwa wilayah kerja dari UPF Litkes Aceh meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Namun dari mulai didirikan sampai dengan tahun 2010 UPF Litkes Aceh masih bekerja di Provinsi Aceh, sedangkan wilayah lainnya belum, keadaan ini disebabkan keterbatasan yang dimiliki diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendanaan. Direncanakan pada tahun 2011 akan dimulai sosialisasi UPF Litkes Aceh ke wilayah lain yang merupakan wilayah kerja UPF Litkes Aceh.

Kantor sekretariat UPF Litkes Aceh semenjak berdiri masih di lokasi Laboratorium Kesehatan Daerah Aceh yang juga sebagai tempat sekretariat tim pasca bencana dari Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI dan NAMRU-2. UPF Litkes Aceh berkantor disini sampai dengan bulan Desembar 2006, kemudian pindah ke Politeknik Kesehatan Aceh Kementerian Kesehatan RI yang berlokasi di Jalan. Kakap III Lamprit Kota Banda Aceh. Ruangan yang diberikan cukup representatif karena terdapat ruang administrasi, ruang pimpinan dan ruang laboratorium. UPF Litkes Aceh hanya menempati gedung Politeknik yang dipinjamkan sementara mulai dari Januari 2007 sampai dengan September 2008. Selama disini upaya untuk pengadaan tanah dan kantor yang baru terus diupayakan, diantaranya adalah mengusulkan kepada Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias untuk membantu realisasi tanah dan gedung perkantoran serta laboratorium. Upaya yang tidak kenal lelah ini membuahkan hasil, BRR menyetujui memberikan bantuan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan. Sultan Iskandar Muda, Lr. Tgk. Dilangga Desa Bada Lambaro Aceh Besar. Luas tanahnya 4.166 m2 dan bagunan kantor dan laboratorium seluas 596.73 m2, Pembelian tanah dilakukan pada tahun 2006 dan pembangunan gedung dimulai pada tahun 2007.

Pembangunan gedung tersendat-sendak karena tanah yang telah dibeli oleh BRR bermasalah, pihak keluarga pemilik tanah menggugat bahwa penjualan tanah tersebut tidak sah. Advokasi dilakukan oleh BRR dan pemilik tanah termasuk Biro Hukum Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI dan mengikutsertakan juga Biro Hukum dan Bagian Rumah Tangga Kementerian Kesehatan RI, namun belum juga membuahkan hasil sampai dengan berakhirnya masa kerja BRR pada April 2009. BRR sudah tidak ada lagi, tetapi permasalahan yang ditinggalkan cukup banyak, oleh karena itu diambil kebijakan untuk membentuk tim likuidasi BRR NAD-Nias yang bertugas menyelesaikan masalah pengadaan barang dan jasa khususnya tanah yang merupakan sisa pekerjaan BRR yang masih tertinggal.

Pembangunan gedung diatas tanah yang bermasalah selesai dilakukan melebihi dari masa kontrak dengan kontraktraktur pelaksana pembangunan. Hasil pembangunan gedung belum sesuai dengan perencanaan, masih terdapat bagian-bagian tertentu dari bagunan tidak dilaksanakan oleh pelaksana pembangunan.

Pada Juli 2008 BRR NAD-Nias mewajibkan bangunan tersebut ditempati walaupun pembagunannya belum selesai. Bangunan tersebut baru ditempati sebagai kantor UPF Litkes Aceh pada Oktober 2008 dengan keadaan bangunan yang baru selesai sekitar 85 %. Pihak pelaksana pembangunan tidak menyelesaikan lagi pembangunan sampai gedung tersebut diserahkan oleh BRR NAD-Nias kepada Kementerian Kesehatan RI untuk Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI pada 8 April 2009. Berita Acara serah terima nomor: 0379/BP.BRR.03.3/BASP/IV/2009 ditanda tangani oleh Kepala BRR NAD-Nias Prof. DR. Kuntoro Mangkusubroto dan Menteri Kesehatan RI yaitu Dr. Siti Fadilah Supari.

Setelah serah terima rencana pembangunan sarana fisik UPF Litkes Aceh belum berjalan mulus karena terkait dengan masalah tanah yang belum selesai. Pemerintah mensyaratkan untuk pengembangan sarana fisik harus pada status tanah milik pemerintah dalam hal ini milik Kementerian Kesehatan RI yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah. Usulan pembangunan pagar kantor di tolak yang mendapatkan persetujuan hanya pembangunan mess/penginapan tamu tahap I, sedangkan usulan untuk pembangunan tahap II tidak dilanjutkan lagi karena dipastikan akan ditolak.

Upaya-upaya menyelesaikan masalah tanah terus dilakukan. Titik terang penyelesaian masalah tanah terlihat pada bulan November 2009 dengan diperolehnya hasil kasasi Mahkamah Agung bahwa pemilik tanah memenangkan perkara hak milik tanah. Berdasarkan hasil kasasi tersebut tim UPF Litkes Aceh segera melakukan koordinasi dengan tim Likuidasi BRR NAD-Nias dan Pokja Pertanahan serta beberapa staf BRR NAD-Nias yang mengelola proses pembelian tanah untuk UPF Litkes Aceh. Hasil dari pertemuan beberapa kali pertemuan yang cukup melelahkan dan konsultasi dengan Sekretaris dan Hukorpeg Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI, maka disepakati penyerahan tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah I DJKN Banda Aceh (Teguh Sugirijoto) atas Nama Menteri Keuangan dan diterima oleh Sekretaris Badan Litbang Kesehatan RI (drg. Tini Suryanti Suhandi, M.Kes) atas nama Menteri Kesehatan. Berita acara serah terima bernomor: BAI-075/WKN.I/2009. tanggal 30 Desember 2009, tanah yang diserahkan seluas 4.116 m2.

Pekerjaan ternyata belum selesai, tim UPF Litkes Aceh kemudian berkoordinasi lagi dengan tim Likuidasi BRR NAD-Nias, Pokja Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah. Proses pengurusan ini juga cukup meletihkan karena memang yang diurus adalah tanah yang awalnya pernah bermasalah. Berkat kesungguhan maka akhirnya pada bulan Mei 2010 tim Likuidasi BRR NAD-Nias memberikan fotocopy sertifikat tanah BA 279107, dengan nomor : 01.03.10.52.4.00005. Dan secara resmi tanah tersebut sudah sah menjadi milik Kementerian Kesehatan RI yang dipakai oleh Badan Litbang Kesehatan melalui UPT-nya yang berada di Aceh yaitu UPF Litkes Aceh. Berakhirlah sudah permasalahan yang berkepanjangan.

 

Last Updated on Monday, 05 December 2011 06:27